pertanyaan:
Memang dlm surat Al Maidah tertera bhw ada anjing yang boleh dipelihara namun demi tujuan berburu. dalam surat AL Maidah, ini disebut sbg Al Kalbu Al Muallam. Anjing yang terlatih.
Namun anjing tsb pun tidak boleh masuk ke dlm rumah, sbb akan mendtgkan najis & membuat pemiliknya akan berkurang pahala setiap hari. ia berdasarkan bbrp hadits shahih berikut:...
HR. Bukhari juz 7 hal 114
Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah SAW bersabda :�Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang tidak Terdidik) maka Janganlah engkau makan.
Hadis Muslim Juz I Hal. 686.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu / Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu Qiroth .
**Kata Qiroth dalam hadis itu merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)
atas hikmah yg diambil Syaikh nawawi al bantani dari hewan anjing itu adlh hikmah yg Allah berikan kpd setiap makhlukNya.
sbb bila kita bertafakkur, maka tidak ada yang sia-sia dlm ciptaan ALlah (Qs.3:191) termasuk jg anjing.
Meski dihukumi najis, namun tetap saja ada manfaatnya.
Lalu kl bermanfaat mengapa dianggap najis?
Jawaban dr pertanyaan spt ini adlh bhw Allah ingin menguji ketaatan kita, apakah kita lebih memilih taat kepadaNya, atau ingin memperturutkan nafsu kita.
Kl jawabannya ingin menuruti syahwat tentu zina lebih mudah ketimbang nikah.
Wallahu A'lam
jawaban:
Saya mau nambahin sedikit ya sesuai pemahaman saya dan yang saya ketahui, terkait Memelihara Anjing di rumah....
Ini sebenarnya adalah masalah Fikih, dan dalam fikih, hampir selalu ada perbedaan pendapat Ulama. Karena memang fiqih itu dapat diartikan Hukum atau Pendapat atau Opini:
1. Tidak diharamkan memelihara Anjing dan bahwa Ulama dan imam mazhab sepakat bahwa memeliha Anjing itu hukumnya MUBAH (Boleh); (LihatKitab Halal Haram-Fatwa Yusuf Al Qardhawi). Sebagian lagi berpendapat Hukumnya Makruh.
Allah SWT maupun Rasulullah saw sama sekali tidak mengharamkan memelihara Anjing.
2. Yang menjadi iktilaf, perbedaan hanya masalah Najis dan cara membersihkannya serta keperluan memelihara Anjing.
Liur anjing dikatakan najis semata adalah dari Hadits Rasulullah saw, Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah , Rasulullah bersabda, bejana yang dijilat anjing dan babi harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Pendapat yang dipakai oleh Mazhab Syafii dan Hanbali hukum membersihkan najisi jilatan anjing adalah wajib harus diikuti, tanpa dapat diinterpretasi dengan hukum lain. Sesuai dengan haditsnya:
Tetapi menurut Mazhab Maliki hukumnya Sunnah saja, membersihkan najis akibat jilatan anjing. Terkecuali hendak beribadah, dan ketika ingat terdapat adanya najis yang menempel
Mazhab Hanafi menyatakan membersihkannya cukup 3 kali saja, yaitu kategorinya sama dengan membersihkan najis lainnya, hal ini memang menolak pendapat Mazhab Hanbali dan Mazhab Syafii
Sebahagian ustaz menggunakan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Daud di bawah untuk mengharamkan Muslim memelihara anjing di dalam rumah seperti di bawah:
لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة ولا كلب
Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang mempunyai gambar dan anjing.
Hadith di atas termasuk di dalam hadith dho’if. Imam al-Bukhari dan Syeikh al-Albani adalah antara sebahagian ulama’ hadith yang mendho’ifkan hadith ini.
Selain itu Hadist ini akan jadi persoalan, apakah Malaikat yg tidak masuk termasuk Malaikat Raqib dan Atid yg mencatat aktifitas kita ?. Karena kalau Malaikat Raqib dan Atid tidak masuk ke rumah yg ada Anjingnya, maka perbuatan dosa apapun tidak akan dicatat dan perbuatan baik juga tidak dicatat.
Juga untuk Hadist ini : "Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak. Kalau Haram untuk tujuan apapun, sedikit atau banyak, Hukumnya tetap Haram.
Demikian halnya dengan Hadist Muslim sbb :
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW menunggu Jibril as pda saat yang telah ditentukan. Namun Jibril tidak datang pada saatnya, sehingga nabi melempar tongkat dari tangannya dan berkata, "Allah tidak mengingkari janjinya, demikian juga dengan rasulnya." Kemudian beliau SAW menoleh dan mendapati seekor anjing di kolong tempat tidurnya. "Wahai Aisyah, sejak kapan anjingi itu masuk ke sini?" Aisyah menjawab, "Aku tidak tahu." Maka beliau SAW memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Maka datanglah jibril dan Rasulullah SAW bertanya, "Engkau telah janji dan aku telah duduk menunggu, tapi Engkau tidak datang, mengapa?" Jibril menjawab, "Anjing di dalam rumahmu itu telah mencegahku. Sesungguhnya kami tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar." (HR Muslim)
Kalau Hadist ini shahih, akan timbul persoalan berikutnya :
1) Boleh jadi sebelum2nya Anjing keluar masuk Rumah Rasul, padahal Rasul tidak pernah diriwayatkan memelihara Anjing;
2) Jibril as tidak menyampaikan wahyu yang diperintahkan Allah. Padahal kalau Allah sudah memerintahkan, maka Malaikat pastilah "sami'na waatho'na, tidak akan mundur barang sedetik atau sehasta-pun;
Halnya dengan Hadist2 yang mengutamakan memelihara kucing, oleh sebagian Ulama juga ditolak, karena semua hadist2 tentang kucing, sumbernya dari Abu Hurairah yang memang penggemar kucing, hingga nama aslinya tidak diketahui dan dijuluki Abu Hurairah yg artinya Bapaknya kucing2.
Sekarang ini para ahli kehewanan menemukan bahwa baik Anjing maupun Kucing dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia. Bahkan menurut ahli kehewanan kuman2 yg diidap oleh kucing jauh lebih banyak daripada oleh Anjing. Kucing menjadi penyebab utama anak2 lahir cacat akibat Toxoplasma.
Dengan demikian hadist2 yg Rasulullah menganjurkan memelihara kucing agak kurang relevan, karena agak tidak mungkinlah Rasulullah yg mulia lebih menyayangi Binatang yg belakangan diketahui sebagai binatang yg berdampak buruk pada kesehatan.
Jadi menurut saya, pendapat Ulama seperti Buya Hamka, Yusuf Qardhawi dan Kyai2 di Jawa maupun Minang yg memperbolehkan memelihara Anjing, pada dasarnya punya dasar/alasan fiqih yg juga kuat (tidak asal menuruti kesukaan saja)...
Kesimpulan ahli fiqih yg saya kumpulkan dari berbagai sumber sbb :
1, Memelihara Anjing hukumnya Mubah/Makruh;
2.Para Imam Mazhab sepakat mengenai liur Anjing yg najis, namun tidak sepakat/ada perbedaan pendapat cara membersihkannya;
3. Ada perbedaan pendapat Ulama /Imam mazhab mengenai badan Anjing itu Najis atau tidak;
4. Ulama spty Yusuf Qardhawi dalam Halal Haram berpendapat bahwa "Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya"
5.Memelihara Anjing untuk Keperluan, Kepolisian atau Kemiliteran dalam mengusut suatu kejahatan, saat ini sangat justru sudah menjadi kebutuhan.
4. Walaupun ada perbedaan pandangan ulama mengenai kadar kenajisan anjing, akan tetapi jumhur Ulama memang berpendapat bahwa yang haram bagi Muslim adalah memelihara Anjing di dalam rumah yang kemungkinan akan membuat najis di dalam rumah, terutama tempat shalat kita, karena haram hukumnya shalat di tempat yg terkena najis.
Wallahu a’lam bissawab.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar