bentuk hukum ada 3 macam.
1. bersifat mendidik atau lebih dikenal sebagai pelajaran dan peringatan.
2. hukum didunia atau sering dikatakan takwiniyah/rekayasa dan alamiah.
3. hukum akhirat atau wujud dari perbuatan didunia dengan dosa-dosanya. mendidik sebagaimana ketentuan dalam masyarakat yang tersebar dengan berbentuk Undang-Undang Ilahi maupun produk manusia dan didalam ketentuan Undang-Undang, fungsi hukum terdiri dari 2 bagian,
1. berfungsi sebagai preventif, yakni perilaku kejahatan atau dosa jangan terulang kembali karena rasa takut akan hukuman itu kelak akan menimpanya. dalam penerapan hukum dari produk hukum tadi sangat berbeda. dalam hukum demokrasi, terdakwa disidangkan dan diputuskan bisa secara terbuka maupun secara tertutup pada ruang yg sdh disediakan. sang hakim dan penuntut memiliki argumen untuk menjerat terdakwa. sering terjadi perbedaan didalam memvonis terdakwa dan sering pula jeritan hukum tidak berpihak kepada pendrita sehingga setelah keluar dari ruang keadilan, hak2 keadilan terabaikan. banyak kasus yg berdampak kepada runtuhnya sebuah kekuasaan karena rasa keadilan setiap individu terabaikan.
sangat beda dengan keadilan Ilahi. hukum preventif dalam penerapannya adalah si terdakwa dibawa keruang terbuka dan diadili dengan disaksikan oleh khalayak ramai. berat dan ringan hukuman tersebut harus dieksekusi pada ruang terbuka dan ditonton oleh khalayak sehingga akan membuat jera dan ketakutan bagi mereka yang menyaksikan hukuman tersebut. dalam pandangan HAM versi barat akan berbentur dengan keadilan versi Ilahi ini.
2. konsutatif atau pelipur bagi si Penderita. bagi yang teraniaya, dengan rasa tenang puas serta jeratan-jeratan psikologi akan pergi dengan sendirinya jika dia menyaksikan si Terhukum mendapat hukuman yang setimpal. apapun manusia memiliki rasa dendam yg mendalam serta jeritan jiwa jika rasa dendamnya belum impas, akan selalu menggodanya. bila jeritannya belum terobati, maka dia sendri akan melakukan sesuatu yang bersifat kontra produktif dan akan berakibat pada efek-efek negatif dalam masyarakatnya sendiri.
dalam hukum Ilahi dan hukum sekuler, berbeda pandangan dan sangat kontra dari berbagai aspek akan tetapi tujuannya adalah bagaimana si Penderita bisa menikmati saat-saat setelah peristiwa menimpanya. untuk mengobati jiwa si Pendrita dalam hukum Ilahi, tugas sebagai eksekutor adalah si Penderita dan yang berhak seutuhnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa, para hakim hanya sebagai pertugas yang membacakan sangsi hukum buat terdakwa. hak-hak individu begitu kuat yang diberikan Ilahi terhadap penderita sehingga jeratan psikologi dan rasa dendam akan hilang, akan diganti sebagai pengobat hidupnya.
dalam pandangan demokrasi,hak-hak terdakwa akan sirna jika dilakukan metode hukum Ilahi. ada argumen yang sering bermain diranah hukum," Tuhan saja pemaaf, apalagi manusia!" sehingga dibuatlah rumah tahanan dan sarana rahabilitasi sebagai wadah pendidikan untuk mendidik terdakwa dengan berbagai bekal kreatif
setelah keluar dari panti rehabilitasi, dia akan kembali ke masyarakatnya dengan bekal hidup sebagai bentuk kesadaran diri.
Dari kedua fungsi tadi akan berlaku jika ranah hukum benar-benar dilakukan oleh penguasa sesuai dengan landasan-landasan hukum dan prinsip-prinsipnya. jika ini tidak berjalan atau ada kanalisasi hukum maka jangan heran pada suatu saat ada gerakan kerakyatan untuk meruntuhkan kekuasaan karena sebab-sebab keadilan tidak berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.waAllahu a'lam bishowaab
nanti akan disambung yg ke 2. yakni hukum didunia n ke 3. yakni hukum di ahirat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar